JBNN.net | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026.
Salah satu ketentuan penting yang diatur dalam KUHP baru tersebut adalah pemidanaan terhadap hubungan seksual di luar pernikahan.
Aturan mengenai perzinaan tercantum dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat KUHP nasional.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dikenakan sanksi pidana.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 413 ayat (1) KUHP,
Meski demikian, ketentuan pidana tersebut tidak berlaku secara otomatis. Tindak pidana perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak tertentu yang berhak melaporkan.
Bagi pelaku yang telah terikat perkawinan, pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah pasangan sahnya, yakni suami atau istri. Sementara bagi pelaku yang belum terikat perkawinan, pengaduan dapat diajukan oleh orang tua atau anak.
KUHP nasional juga mengatur ketentuan mengenai pencabutan pengaduan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 413 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Selain perzinaan, KUHP nasional turut mengatur praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 414 ayat (1).
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 414 ayat (1).
Sama halnya dengan perzinaan, tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan juga merupakan delik aduan.
Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi pelaku yang telah menikah, serta oleh orang tua atau anak bagi pelaku yang belum terikat perkawinan.
Sumber:Sulsel.fajar.co.id





