JBNN.Net | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk
menolak calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie.
Surat KPU- RI tersebut, di kirim pada Jum’at (11/8) oleh Ketua YARA Pidie, Junaidi, ke Jakarta.
Ketua YARA Pidie, Junaidi mengatakan bahwa ada dugaan kecurangan dan nepotisme yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam proses seleksi calon anggota KIP Pidie.
“Karena ada dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan terkait proses seleksi calon anggota KIP, YARA meminta KPU untuk menolak hasil seleksi tersebut, dan tidak menandatangani SK Penetapan anggota KIP Pidie,” pinta Junaidi.dalam keterngan pers kepada Media ini
Menurut Junaidi dugaan kecurangan proses rekrutmen anggota KIP sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
Apalagi, kata junaidi, dengan beredarnya video rekaman CCTV pertemuan anggota komisi I DPRK Pidie dengan calon anggota KIP di salah satu makam Ulama di Pidie.” ujar Junaidi.
Junaidi menilai hal tersebut patut diduga telah terjadi persekongkolan antara komisi I untuk meloloskan calon anggota KIP Pidie.
“Jika pertemuan antara Komisi I DPRK Pidie dengan calon anggota KIP benar, artinya telah melanggar undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelas Junaidi.
Junaidi menambahkan, jika KPU memaksakan diri untuk menerima usulan DPRK Pidie tersebut, akan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan melabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Junaidi menyebutkan, bahwa penetapan calon anggota KIP oleh DPRK Pidie telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan anggota DPRK sendiri.” cetus Junaidi.
Sidang paripurna yang berlangsung alot beberapa waktu yang lalu tersebut diinterupsi oleh Partai Aceh, agar sidang dihentikan karena dalam proses perekrutan diduga terdapat beberapa hal yang menyimpang atau kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran kode etik DPRK.
Namun, lanjut dia, paripurna tersebut tetap berlanjut sehingga anggota Partai Aceh tersebut walkout atau keluar dari sidang.
Hal itu, kata dia, semakin memperkuat dugaan proses seleksi terdapat masalah serius. Sehingga, lanjut Junaidi, perlu menjadi pertimbangan KPU agar menolak hasil seleksi anggota KIP Pidie tersebut.