JBNN.net, Langsa – Wakil Walikota Langsa Dr H Marzuki Hamid MM, Selasa, 26/10/21. Meminta para kepala sekolah untuk berperan aktif serta mengindentifikasi peserta didik yang terindikasi penyalahgunaan Narkotika di lingkungan sekolah.
Hal ini disampaikannya untuk mencegah penyalahgunaan Narkotika saat memberi materi Kebijakan anti narkoba di lingkungan pendidikan di kota Langsa yang dilakukan oleh BNN Kota Langsa, di Aula Vitra Tirta kota Langsa.
“Partisipasi dari berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba bisa dilakukan dalam bentuk inisiatif sendiri serta kolaborasi dari berbagai pihak termasuk kepala sekolah,” kata Marzuki Hamid.
Menurut Wakil Walikota bahwa narkoba kejahatan yang sangat terkoordinir. Sehingga diperlukan sinergitas kepala sekolah untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa sedini mungkin khususnya di wilayah kota Langsa.
Apalagi, sambungnya, lembaga pendidikan sudah memiliki dasar hukumnya yaitu undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional, dan peraturan kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. 6 tahun 2020 tentang rencana strategis Badan Narkotika Nasional tahun 2020-2024 serta Qanun Kota Langsa No. 2 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Sekolah dapat berperan sebagai counseling agency dengan memaksimalkan peran guru-guru bimbingan dan konseling dan mengembangkan berbagai bentuk program pelatihan dengan target yang terukur dan tahapan realistis misalnya, memberi informasi dan pemahaman, menanamkan kesadaran, membutuhkan sikap kritis dan membangun kemandirian,” jelasnya.
Dalam kegiatan Konsolidasi kebijakan kota tanggap ancaman Narkotika pada lingkungan pendidikan, pemerintah kota (Pemko) Langsa dan BNN kota Langsa juga melakukan penandatanganan MOU gerakan aksi sekolah bersih/bebas penyalahgunaan Narkotika.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri, SH, MH Kacabdin Wilayah Kota Langsa, Supriariadi, S.Pd, serta Para Kepala Sekolah di Lingkungan Wilayah Kota Langsa