Vonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (Foto: Antara)

JBNN.Net |  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun

Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ateguh Harianto di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,”kata Teguh dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan

Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri, yang hanya menghukum suami dari artis Sandra Dewi itu dengan 6,5 tahun penjara.

Kala itu, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Atas putusan yang lebih ringan tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding, hingga akhirnya hukuman Harvey diperberat di tingkat Pengadilan Tinggi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *