JBNN.net, Banda Aceh | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak menjadikan kepala sekolah sebagai pihak yang terus-menerus dibebani tekanan, pungutan, ataupun permintaan setoran dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa kepala sekolah seharusnya diberikan ruang untuk fokus meningkatkan mutu pendidikan, mengelola sekolah secara profesional, serta memastikan setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada peserta didik.
“Jangan jadikan kepala sekolah sebagai sapi perahan. Kalau ada pihak yang meminta fee, setoran, potongan atau bentuk pungutan lainnya terkait bantuan dan kegiatan sekolah, praktik seperti ini harus dihentikan,” tegas Nasruddin, Sabtu (29/8/26).
Menurut TTI, besarnya anggaran yang mengalir ke sektor pendidikan, termasuk program rehabilitasi, revitalisasi sekolah, pengadaan sarana-prasarana serta berbagai bantuan lainnya, harus diiringi dengan sistem pengawasan yang ketat dan transparan.
TTI mengingatkan bahwa kepala sekolah sering berada pada posisi yang rentan karena menjadi penanggung jawab administratif di tingkat satuan pendidikan. Karena itu, jangan sampai mereka justru ditekan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengikuti kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.
“Kalau kepala sekolah dipaksa melakukan setoran atau menerima pengaturan tertentu, pada akhirnya kualitas pekerjaan dan manfaat anggaran pendidikan yang menjadi korban. Anggaran yang seharusnya seratus persen untuk sekolah bisa berkurang akibat berbagai potongan,” ujarnya.
Data yang diperoleh TTI tahun 2026 Aceh mendapatkan bantuan Rehabilitasi dan Revitalisasi dari Kementrian Pendidikan yang pengelolaan nya dilakukan secara swakelola. Terdapat 2.298 sekolah total anggaran Rp 2,32 Trilyun dan angka tersebut bukanlah angka yang kecil.
TTI meminta Kepala Sekolah berani menolak tekanan dari Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten Kota di Aceh. Kepala Dinas tidak punya “keringat” menurunkan dana dari Pusat, Anggaran Rehab seolah diajukan langsung oleh Kepala sekolah melalui Aplikasi yang sudah disedikan oleh Kementrian Pendidikan.
TTI meminta APIP, Inspektorat, aparat penegak hukum serta instansi terkait membuka ruang pengaduan yang aman bagi kepala sekolah yang mengalami tekanan atau dugaan pungutan.
TTI juga mendorong agar setiap penggunaan anggaran pendidikan dapat diperiksa melalui audit berbasis risiko maupun probity audit, terutama terhadap program-program dengan nilai anggaran besar dan melibatkan banyak satuan pendidikan.
“Kepala sekolah jangan takut melapor. Kalau ada permintaan setoran, potongan, fee ataupun tekanan untuk menunjuk penyedia tertentu, dokumentasikan dan laporkan kepada lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum,” kata Nasruddin.
TTI menilai langkah pencegahan jauh lebih penting dibandingkan menunggu persoalan berkembang menjadi kasus hukum. Transparansi harus dimulai sejak perencanaan, penetapan penerima bantuan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima hasil pekerjaan.
“Dana pendidikan adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi masa depan anak-anak Aceh. Jangan ada satu rupiah pun yang bocor karena praktik pungutan ataupun kepentingan kelompok tertentu,” tutup Koordinator TTI.





