Hendak Umrah, Terpidana Korupsi yang Jadi DPO Kejari Bener Meriah Ditangkap

JBNN.net, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Terpidana bernama Ir. Usman bin Naen (65) diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Usman merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana.

Informasi yang diterima tim menyebutkan Usman berada di Bandara Kualanamu dan diduga hendak bepergian untuk menunaikan ibadah umrah.

“Tim Tabur segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan terpidana tanpa adanya gangguan maupun perlawanan,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Usman merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) melalui APBK Tahun Anggaran 2013.

Dalam perkara tersebut, Usman berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Perbuatannya bersama pihak lain mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550.

Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020 terkait dugaan penyalahgunaan dana kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat.

Usman bersama pihak lainnya sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Persidangan terhadap Usman sebelumnya dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Setelah putusan diterima, Usman telah dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui. Kejari Bener Meriah kemudian menetapkannya sebagai DPO.

Dalam proses pencarian, Kepala Kejari Bener Meriah meminta bantuan Kejati Aceh melalui Surat Nomor R-215/L.1.30/Dip.4/09/2025 tanggal 18 September 2025.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kepala Kejati Aceh memerintahkan Tim Tabur di bawah komando Asisten Intelijen untuk melakukan pelacakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana.

Setelah diamankan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Kejari Bener Meriah untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memburu para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegasnya.

Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Aceh memastikan upaya pencarian terhadap para buronan terus dilakukan. Kejaksaan juga mengimbau tersangka maupun terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *