TTI Desak RSUD Simeulue Batalkan Proyek Rehabilitasi Gedung Senilai Rp13,5 Miliar yang Gunakan Metode E-Purchasing

Foto: Dok Gumpalannews.com

JBNN.Net |  Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Simeulue untuk membatalkan empat paket proyek rehabilitasi gedung kantor yang saat ini direncanakan menggunakan metode e-purchasing. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp13,5 miliar.

Menurut data yang tercantum dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), keempat paket konstruksi tersebut terdiri dari:

  1. Pemeliharaan Gedung Kantor RSUD Simeulue – Rp9,304 miliar
  2. Pemeliharaan Gedung Kantor RSUD Simeulue – Rp2,499 miliar
  3. Pemeliharaan Gedung Kantor RSUD Simeulue – Rp788,8 juta
  4. Pemeliharaan Gedung Kantor RSUD Simeulue – Rp499,99 juta

TTI menilai penggunaan metode e-purchasing dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, pekerjaan konstruksi pemeliharaan gedung tergolong pekerjaan kompleks yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender terbuka.

“Paket pekerjaan ini mencakup banyak item teknis seperti pekerjaan pondasi, lantai, dinding, plafon, atap, pengecatan, hingga instalasi elektrikal dan mekanikal. Semua item tersebut memerlukan analisa harga satuan yang rinci,” ujar Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.

Menurut Nasruddin, e-purchasing hanya dapat digunakan secara terbatas pada pekerjaan jalan dan jembatan, yang memiliki struktur pekerjaan lebih sederhana dan seragam. Kalaupun pekerjaan konstruksi dilakukan lewat e-purchasing, seharusnya tetap melalui sistem mini kompetisi, bukan melalui negosiasi langsung.

Ia menambahkan, klaim bahwa metode e-purchasing lebih aman dari praktik korupsi perlu ditinjau ulang. “Faktanya, masih ada celah permainan. Jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menggunakan sistem negosiasi dalam memilih penyedia jasa konstruksi, maka potensi terjadinya persekongkolan sangat besar dan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

TTI pun meminta pihak RSUD Simeulue dan seluruh pejabat terkait untuk menghentikan proses pengadaan tersebut dan segera mengalihkan ke mekanisme tender terbuka demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *