JBNN.net, Banda Aceh |Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh menghentikan proses penunjukan penyedia serta membatalkan calon pemenang Tender Revitalisasi Kawasan PPI Krueng Mane apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya persekongkolan atau persaingan semu dalam proses pemilihan.
Paket berkode tender 10158666000 dan kode RUP 66863071 tersebut bersumber dari APBD Perubahan Aceh Tahun Anggaran 2026. Paket pekerjaan konstruksi itu memiliki pagu sebesar Rp14,415 miliar dan HPS sebesar Rp14,415 miliar, dengan lokasi pekerjaan di PPI Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara.
Tender menggunakan metode pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah gugur, diperuntukkan bagi usaha kecil, dan tercatat diikuti 41 peserta. Berdasarkan informasi pada SPSE per 22 September 2026, proses tender telah memasuki tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa atau SPPBJ.

Koodinator Transparansi Tender Indonesia TTI(Foto:Dok Ist)
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa banyaknya perusahaan yang mendaftar tidak otomatis membuktikan telah terjadi persaingan yang sehat.
“Empat puluh satu peserta tidak serta-merta berarti tender berlangsung kompetitif. Yang harus diperiksa adalah berapa peserta yang benar-benar memasukkan penawaran, berapa yang dievaluasi, alasan pengguguran masing-masing peserta, hubungan afiliasi antarperusahaan, kesamaan dokumen, serta siapa yang mengendalikan peserta dan calon pemenang,” kata Nasruddin,Selasa (22/9/26).
Menurut TTI, dugaan persekongkolan dalam penetapan pemenang tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. PA/KPA harus memastikan calon pemenang diperoleh melalui evaluasi yang objektif, konsisten, transparan, dan bebas dari intervensi.
TTI meminta PA/KPA tidak terburu-buru melanjutkan proses menuju penandatanganan kontrak. Penerbitan SPPBJ dan kontrak ketika masih terdapat indikasi serius persekongkolan justru berpotensi memperbesar risiko hukum dan kerugian keuangan daerah.
PA/KPA Tidak Boleh Sekadar Menjadi Stempel
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025, menegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pasal 7 Perpres PBJ juga mewajibkan seluruh pelaku pengadaan mencegah pertentangan kepentingan, pemborosan, kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, serta praktik kolusi.
Sementara itu, Pasal 51 memberikan dasar untuk menyatakan tender gagal apabila terjadi kesalahan evaluasi, seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme, terjadi persaingan usaha tidak sehat, atau ditemukan KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan maupun PPK.
“PA/KPA bukan sekadar stempel atas hasil Pokja. Jika PPK menolak hasil pemilihan dengan alasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, kemudian tidak tercapai kesepakatan dengan Pokja, PA/KPA harus mengambil keputusan. Apabila sependapat dengan penolakan tersebut, PA/KPA dapat memerintahkan evaluasi ulang, penawaran ulang, atau tender ulang,” ujar Nasruddin.
Namun, TTI menekankan bahwa pembatalan tidak boleh didasarkan pada kepentingan tertentu atau diarahkan untuk mengganti pemenang dengan perusahaan pilihan pihak lain. Seluruh keputusan wajib dibuat secara tertulis, didukung bukti, serta dapat diaudit.
Persekongkolan Tender Dilarang Undang-Undang
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara tegas melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan dapat terjadi secara horizontal antarperusahaan peserta maupun secara vertikal antara peserta dengan Pokja, PPK, atau pihak lain yang mempunyai pengaruh terhadap proses pemilihan.
Karena itu, TTI mendesak Inspektorat Aceh melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen tender, meliputi:
– dokumen penawaran dan hasil evaluasi;
– alasan pengguguran setiap peserta;
– berita acara klarifikasi dan pembuktian kualifikasi;
– kesamaan format, kesalahan pengetikan, harga satuan, dan metadata dokumen;
– alamat, pengurus, pemilik manfaat, personel dan peralatan peserta;
– rekaman aktivitas serta alamat IP pada sistem SPSE; dan
– kemungkinan hubungan afiliasi atau satu pengendali di antara peserta.
TTI juga meminta Kepala UKPBJ Aceh menjaga independensi Pokja dan memastikan seluruh jejak elektronik serta dokumen tender diamankan agar tidak hilang atau diubah.
“Jika bukti menunjukkan adanya pengaturan pemenang, PA/KPA harus membatalkan calon pemenang dan menyatakan tender gagal sesuai mekanisme yang berlaku. Peserta yang terbukti bersekongkol harus diproses untuk dikenakan sanksi daftar hitam. Jika terdapat dugaan pelanggaran persaingan usaha atau unsur pidana, hasil pemeriksaan wajib diteruskan kepada KPPU dan aparat penegak hukum,” kata Nasruddin.»
TTI menegaskan pembangunan PPI Krueng Mane merupakan kebutuhan masyarakat dan nelayan Aceh Utara. Karena itu, proyek tersebut harus dikerjakan oleh penyedia yang benar-benar kompeten dan dipilih melalui persaingan yang sehat, bukan melalui kompetisi semu atau pengaturan di belakang meja.
“Jangan korbankan kepentingan nelayan dan kualitas pembangunan hanya untuk memenangkan kelompok tertentu. Lebih baik proses tender dikoreksi sekarang daripada proyek bermasalah, terbengkalai, atau berujung pada perkara hukum setelah kontrak ditandatangani,” tutup Koordinator TTI.





