JBNN.net | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengamankan seorang buronan kasus pemerkosaan anak, Diki Pratama bin Jasli.
Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 itu ditangkap pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala No.1, Kuta Alam, Banda Aceh, tepatnya di depan Gedung KONI Aceh.
Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., dalam Konferensi pers Jumat 22/8/2025 di Kejati Aceh menyampaikan bahwa proses penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan.
“Yang bersangkutan langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas lebih lanjut, kemudian akan diserahkan kepada Kejari Aceh Besar guna dilakukan eksekusi pidana,” ujarnya.

Diki Pratama merupakan terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak berusia 10 tahun yang terjadi pada 4 Agustus 2020 di rumahnya di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Mahkamah Syar’iyah Jantho sebelumnya menjatuhkan hukuman ‘uqubat penjara selama 200 bulan melalui putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth pada 30 Maret 2021.
Meski sempat divonis bebas di tingkat banding oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Kemudian Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi tersebut melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 200 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Diki tidak memenuhi panggilan eksekusi meski sudah tiga kali dipanggil secara resmi. Sejak 30 September 2021, ia ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejari Aceh Besar.
Asintel Kejati Aceh menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Program Tabur ini merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap terpidana yang berusaha melarikan diri tetap bisa dijerat hukum. Kami mengimbau seluruh DPO untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Mukhzan.





