Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Buronan Korupsi Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe

Foto:Dok ist

JBNN.Net | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil melakukan penjemputan paksa terhadap Aulia Riski, S.E, seorang buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh Tahun Anggaran 2021–2022.

Penangkapan berlangsung pada hari Kamis 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh.

Penjemputan dilakukan tanpa perlawanan setelah tim memastikan keberadaan target melalui pemantauan intensif sejak beberapa hari sebelumnya.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H, membenarkan bahwa penjemputan paksa tersebut dilakukan karena tersangka telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses hukum, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan jemput paksa. Ini bentuk komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap warga negara taat hukum,” ujar Mukhzan dalam keterangan persnya Jumat 18 Juli 2025.

Menurut Mukhzan, Aulia Riski berperan sebagai rekanan dalam proyek pembangunan Rusun yang dirancang untuk Politeknik Negeri Lhokseumawe. Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai oleh Kejari Lhokseumawe sejak 8 Agustus 2024.

Dijelaskan pula bahwa sebelum diamankan, Aulia Riski sempat melarikan diri ke Jakarta. Namun Tim Tabur Kejati Aceh tak berhenti melakukan pelacakan. “Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah kembali ke Banda Aceh. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” jelas Mukhzan.

Penangkapan ini, lanjutnya, menjadi bagian dari program Tabur Kejaksaan yang bertujuan menindak tegas para buronan dan penegakan hukum yang transparan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum. Ini juga bentuk peringatan bagi pihak-pihak lain agar menghormati hukum dan hadir saat dipanggil oleh penyidik,” pungkas Mukhzan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *