![]() |
| Foto:Ist |
JBNN.Net| Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Bersama Kejari Nagan Raya berhasil mengamankan seorang DPO atas nama Sayuti bin Ali Bacah,Senin 28 November 2022 d Gampong Blang Baro,Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
Pria berumur 50 tahun itu merupakan terpidana kasus jual beli BBM bersubsidi tanpa izin.Dia divonis bersalah melanggar tindakan pidana pasal 55 Undang – Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kasipenkum Kejati Aceh,Baginda Lubis, S.H. menyebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan serta Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp.2.Milyar dan subsider 1 bulan kurungan.
“kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhdap terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun terpidana mangkir dari pemanggilannya dan dilakukan pencarian oleh tim eksekusi akan tetapi terpidana tidak ditemukan. Kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya”,ungkap Baginda
Nah,Berkat Kerjasaman Negeri Nagan Raya bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Aceh, berhasil melakukan penanggkapan terhadap DPO di rumah nya yang beralamat di Desa Blang
Baroe Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
“Penangkapan DPO sebagaimana SOP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI,kemudian terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh”,jelas Kasipenkum Kejari Aceh, Baginda Lubis,S.H.






