Tim Penyidik Kejari Banda Aceh Sasar MAA Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Buku.

JBNN.Net  | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023.dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5,6 Milyar

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan SH MH mengatakan Penyelidikan ini berdasarkan  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin1692/L.1.10/Fd.1/09/tanggal 12 September 2023.

Bacaan Lainnya

Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Dimana berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada paket pekerjaan  pengadaan buku dan meubilair di Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023.kata Mukhzan ,Selasa 17 Oktober 2023 di Banda Aceh.

“Karena itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut”,ucapnya.

Selain itu,Mukhzan mengungkapkan bahawa sejauh ini  tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi, yang terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, Pihak Rekanan, dan Toko tempat pembelian (Meubilair dan Buku).

Untuk selanjutnya tim penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

“Sehingga dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidan,”tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *