JBNN.Net | Kejaksaan Negeri Aceh Timur menerima Dana Subsideir Rp 1 Milyar dari terpinada Kasus Narkotika Abdullah Bin Zakaria Senin, 28 Agustus 2023, di Kejaksaan Negeri Aceh Timur
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017,dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016.
Dimana dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta denda sejumlah Rp. 1 Milyar Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa 6 (enam) bulan penjara.
Dalam persidangan Abdullah alias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim mengatakan Bahwa Kejari Aceh Timur menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini Terpidana sedang melaksanakan hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh (kajhu). Aceh Besar”Sebutnya.
Karena itu Kejaksaan Negeri Aceh Timur ingin menegaskan komitmenya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam
<span;>pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur.
Sebelumnya, Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, pada Februari 2015 atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 78 kilogram lebih.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman mati. Kemudian mereka mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Lalu mereka melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim memvonis Abdullah dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan terpidana Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.





