JBNN.Net | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persmasalan dalam pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024, ditemukan bahwa pengadministrasian kendaraan dinas belum berjalan optimal dan menimbulkan risiko hukum serta potensi kerugian keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar diketahui memiliki total aset tetap peralatan dan mesin sebesar Rp619,67 miliar per 31 Desember 2024. Dari jumlah itu, Rp41,9 miliar di antaranya berupa kendaraan dinas yang tersebar di 58 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Namun, di balik angka tersebut, tersembunyi sejumlah persoalan yang patut mendapat perhatian serius.
BPK menemukan bahwa sebanyak 30 unit kendaraan dinas yang digunakan di delapan SKPK tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Fakta ini terungkap dalam pemeriksaan fisik bersama Inspektorat dan Bidang Kekayaan BPKD pada 23–24 April 2024. Kendaraan tersebut tersebar di Dinas Perhubungan (11 unit), Disparpora (5), Dinas Pangan (4), Diskopukmp (3), Sekretariat Daerah (3), RSUD Aceh Besar (2), Sekretariat DPRK (1), dan Sekretariat MPU (1).
Ketiadaan STNK tak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan operasional kendaraan-kendaraan tersebut.
Tak berhenti pada soal dokumen itu, BPK menemukan 570 kendaraan dinas belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Data ini diperoleh dari hasil konfirmasi BPK kepada Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan UPTD PPA Wilayah II Aceh Besar.
Tunggakan pajak ini menimbulkan konsekuensi finansial, karena denda akan terus terakumulasi dan berpotensi membebani anggaran daerah pada tahun-tahun mendatang.
Lebih jauh, kelalaian dalam pengurusan STNK dan PKB lima tahunan dapat menimbulkan persoalan legalitas kendaraan dan membuka celah permasalahan hukum yang serius.
Kondisi tersebut secara jelas melanggar ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 42 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum, Pasal 43 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur pengamanan barang milik negara/daerah, termasuk kewajiban melengkapi kendaraan dinas dengan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.
BPK menilai, lemahnya pengelolaan kendaraan dinas ini menunjukkan bahwa para kepala SKPK selaku pengguna barang belum optimal dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap aset negara yang berada di bawah penguasaannya.Konsekuensi Serius dan Tindak Lanjut
Akibat kelalaian ini, terdapat beberapa dampak yang mengkhawatirkan Potensi masalah hukum karena kendaraan tanpa STNK tetap digunakan dalam operasional. Hak kepemilikan atas kendaraan rawan dipertanyakan jika tak dilengkapi dokumen resmi. Denda dari tunggakan PKB akan menggerus pos anggaran daerah.
Menanggapi temuan ini, Bupati Aceh Besar melalui para kepala SKPK terkait menyatakan sependapat kesediaannya untuk menindaklanjuti dan memperbaiki pengelolaan kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK pun merekomendasikan agar para kepala SKPK.Melakukan inventarisasi kendaraan dinas secara tertib,Menyelesaikan kelengkapan administrasi seperti STNK dan BPKB, Melakukan pembayaran PKB secara tepat waktu.






