Temuan BPK : Perjalanan Dinas Fiktif di Sekretariat DPRK Aceh Barat

JBNN.Net | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat . Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) nomor 10.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 Tahun Anggaran 2024.

BPK mengidentifikasi beberapa permasalahan utama yang mengindikasikan penyimpangan administratif hingga potensi kerugian keuangan negara.

BPK menemukan adanya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan atau perjalanan Fiktif namun telah direalisasikan pembayarannya. Dari hasil konfirmasi tertulis terhadap 64 orang pelaksana perjalanan dinas yang pertanggungjawabannya tidak lengkap, diketahui bahwa perjalanan tersebut tidak pernah dilakukan. Total anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp565.881.400,00.

Selain perjalanan fiktif, terdapat pula perjalanan dinas yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Surat Tugas (ST) dan Surat Perintah Tugas (SPT). Pelaksana perjalanan diketahui tidak hadir di lokasi maupun tanggal yang ditentukan dalam ST/SPT. Nilai anggaran yang telah dikeluarkan untuk perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya ini mencapai Rp135.561.600,00.

BPK juga mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran biaya kontribusi kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Sebanyak 70 peserta kegiatan membayar kontribusi masing-masing sebesar Rp5.000.000,00, yang seharusnya hanya Rp3.500.000,00 karena tidak termasuk fasilitas penginapan. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp105.000.000,00.

Temuan lain yaiitu pembiayaan transportasi darat, BPK menemukan adanya pembayaran yang melebihi batas pagu yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp18.730.447,00.

Menurut penjelasan tertulis dari Kepala Subbagian Administrasi dan Kepegawaian Sekretariat DPRK, selama ini pembayaran transportasi darat dilakukan dengan sistem at cost tanpa mengacu pada batas pagu yang berlaku.

BPK manyatakan Kondisi tersebut tidak sesuia dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Itu sebebnya BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat agar memerintahkan Sekretaris DPRK, Sekretaris Daerah, Pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memerintahkan Peningkatan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja perjalanan dinas. Tindakan pembinaan terhadap pejabat yang lalai, agar kejadian serupa tidak terulang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *