Menu

Mode Gelap
 

News · 14 Jan 2022 10:55 WIB ·

Tambang Emas Ilegal, Tiga Pelaku bersama 1 Alat Berat di Ringkus Polisi


 Tambang Emas Ilegal, Tiga Pelaku bersama 1 Alat Berat di Ringkus Polisi Perbesar

Tiga Pelaku penambang emas ilegal bersama satu unit alat berat yang diamankan polisi di Nagan Raya
Tiga Pelaku penambang emas ilegal bersama satu unit alat berat yang diamankan polisi di Nagan Raya, Kamis (13/1/2022) [Foto/jb]
JBNN.net, Nagan Raya – Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (13/1/2022).
Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K..melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. yang ikut didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.
“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” kata Winardy, Jumat (14/1).
Dalam penindakan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH., MH. tersebut, kata Winardy, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berada di lokasi tambang, yaitu AH (54), MA (21), dan ALT (46).
Selain itu, sambungnya, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang–alat pemisah emas dan pasir.
“Saat ini, semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
“Kepada pelaku akan diterapkan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” jelas Winardy lagi[Is/*].
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Besok Muhaimin Iskandar Tiba di Aceh,Ini Agendanya.

4 Desember 2023 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Salurkan Bantuan dan Pastikan Pencarian Korban Longsor di Humbahas

4 Desember 2023 - 13:55 WIB

Nyambut Milad, KPA 013 dan PA Abdya Himbau Masyarakat Aceh Bersama Eks Kombatan  Jaga Perdamaian

4 Desember 2023 - 08:23 WIB

Hipelmabdya Kunjungi PT Findora Internusa, Pengekspor Furniture Rotan ke Seluruh Mancanegara

3 Desember 2023 - 00:02 WIB

Illiza Serap Aspirasi Masyarakat di Kabupaten Simeulue

1 Desember 2023 - 20:18 WIB

Kepala BAST Muhmmad Ihwan : Jurnalisme Punya Peranan Penting Dalam Mengelola Arsip

1 Desember 2023 - 16:42 WIB

Trending di Berita Terbaru