JBNN.Net | Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur dalam sidang gugatan sengketa Pemilu Pemilihan Legislatif (pileg) 2024, Jum’at (10/5/2024).
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, banyak temuan dari Bawaslu, bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) selalu bermasalah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dirinya khawatir kalau persoalan ini tidak di tanggapi dengan serius maka akan menimbulkan kegaduhan di daerah.
“Ini temuan nya Bawaslu, KIP nya selalu bermasalah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, Nah itu. Itu nanti kalau Pilkada semakin kacau itu, bisa terjadi keributan di daerah kalau penyelenggara nya gak bener. Itu menjadi untuk perhatian ke depan karena Pilkada kan bulan November sudah mulai.” Kata hakim Arief.
Pasalnya saat di tanya terkait banyaknya permasalahan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Bawaslu Aceh itu membeberkan karena ada dari beberapa yang sedang perbaikan suara juga tidak diikuti.
Dalam kesempatan itu, Arief Hidayat juga menyinggung dua Provinsi yakni Papua dan Aceh, apabila penyelenggaranya baik, maka tidak perlu lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Provinsi Papua dan Aceh ini terutama, Bawaslu nya ibu-ibu ini teliti jadi ketemu semua, kalau bisa tidak usah ke MK sudah selesai dengan sebaik-baiknya kalau penyelenggaranya baik, kalau begini MK harus menyelesaikan semuanya.” Ujar Arief.
Dirinya Juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk memperbaiki dan mengganti apabila pihak penyelenggara tidak mampu.
“Untuk KPU Pusat masih ada waktu agak lama untuk memperbaiki kalau memang gak bener gak mampu diganti saja penyelenggaranya.” Ungkap nya.
Kemudian, Pihak Bawaslu juga lebih memperhatikan dengan lebih cepat, hendak nya temuan ini di lakukan sebelum adanya persetujuan bersama. Lanjut Arief.
“Karena ada temuan yang mestinya di perbaiki, tidak di perbaiki tidak ditindak lanjuti. Tapi juga bawaslu jangan sampai sebegini kalau sudah terlanjur di rekapitulasi di tingkat Kabupaten kemudian sudah setuju begini melakukan penelitian akhirnya tidak sama antara apa yang sudah di sepakati bersama.” Ujarnya.
Oleh karenanya, dirinya pun meminta saat rekap data hendaknya sudah ada temuan-temuan sehingga jangan saat saksi sudah meneken baru melakukan penemuan. Kata Arief.
“Menjadi temuan itu juga Bawaslu juga menjadi perhatian , kalau bisa pada waktu rekap itu sudah bisa menemukan kemudian pada waktu rekap sudah bisa di perbaiki, kalau begini kan sudah di sepakati semua tidak ada permasalahan semua saksi sudah tanda tangan, oh ternyata Bawaslu masih melakukan penelitian ternyata terjadi kekeliruan itu juga Bawaslu berarti tidak bisa telat mikir kalau begitu.” Jelas Arief.
Terakhir, Arief menjelaskan sekiranya mengikuti prosedur yang ada maka hasil yang di dapat akan menjadi optimal. Dirinya juga menambahkan atas dasar ideologi Pancasila seharusnya penyelenggara gak kacau balau, tapi menurutnya ini kacau beliau, kata Arief sambil tertawa.
“Temen-temen Bawaslu, sehingga temuan-temuan itu sebelum di lakukan rekap atau pada waktu rekap sudah bisa dilakukan sehingga pada waktu rekapitulasi selesai itu hasil optimal ada kesepatakan bahwa Bawaslu sudah menemukan, inikan prosedurnya begitu.”
“Untuk perhatian kita bersama kita pengen Negara indonesia Negara yang demokratis di tegakkan betul menurut ideologi Pancasila, apalagi ideologinya pancasila lebih baik dari negara lain kenapa penyelenggaraan nya kacau balau, kacau beliau ya. Beliau beliau yang menangani”. Tutupnya.