Sidang Paripurna: Pj Gubernur Aceh Menjawab Kepemilikan Tanah Blang padang Sebagai Aset Pemerintah Aceh

Foto:Dok Ist

JBNN.Net |  Polemik mengenai kepemilikan aset tanah Blang Padang yang terletak di pusat Kota Banda Aceh kembali mencuat ke publik.

Dalam sidang Paripurna Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2023, Ketua DPRA, Zulfadli, mempertanyakan kepemilikan tanah Blang padang sebagai  aset pemerintah Aceh kepada Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah.

Bacaan Lainnya

Pj Gubernur Aceh, menjelaskan bahwa proses masalah tanah  Blang Padang sedang berproses. Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk membuktikan bahwa Blang Padang adalah aset milik Pemerintah Aceh.

“Masalah tanah Blang Padang saat ini sedang dalam proses. Ada tim dari pemerintah Aceh yang telah pergi ke Belanda karena disana ada catatan,” ujar Bustami Hamzah pada Sidang Paripurna, Selasa, 16 Juli 2024, di Gedung Serbaguna.

Bustami menambahkan bahwa pemerintah Aceh telah mencatat tanah Blang Padang sebagai aset lainnya dan telah mengajukan surat persertifikatan ke BPN Aceh. Namun, proses tersebut belum ditindaklanjuti karena adanya sanggahan dari pihak yang lain

“Kami yakin semua ini sedang berproses. Meskipun ada catatan masa lalu yang menyatakan tanah tersebut sebagai tanah wakaf, kami tidak memiliki bukti yang asli yang ada bukti hanya di Belanda,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah Aceh telah mengirimkan tim ke Belanda untuk mencari bukti kepemilikan tanah Blang Padang. “Bukti yang ada hanya di Belanda. Kepala BPKA pada masanya, Bapak Azhari, sudah pergi ke sana,” tambah Bustami.

Pemerintah Aceh telah melampirkan bukti-bukti yang ditemukan, dan hingga saat ini BPKA masih mencatat bahwa tanah tersebut dianggap sebagai aset Pemerintah Aceh. “Ada dinamika dengan pihak-pihak tertentu, seperti dengan TNI. Namun, kami menyelesaikan semua masalah dengan cara yang rasional, bukan emosional,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *