JBNN.Net | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyambut baik kerjasama dengan Bea Cukai Aceh dalam pemusnahan rokok ilegal. Faraby Azwany, Head of Media SBA, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada SBA untuk menjadi mitra dalam proses pemusnahan tersebut.
“Alhamdulillah, kami dipercaya menjadi mitra. InsyaAllah, kami akan menjaga kepercayaan ini. Barang ilegal ini akan dimusnahkan di tanur semen dengan suhu 1.500 derajat Celsius,” ujar Faraby saat menghadiri pemusnahan rokok ilegal secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, Rabu (3/7/2023).
Menurut Faraby, banyak barang ilegal seperti rokok yang telah ditindak akan dikirim ke SBA untuk dimusnahkan. Proses pembakaran rokok ilegal ini dilakukan tanpa risiko dan akan digunakan sebagai bahan bakar bagi produksi semen. “Dari sisi keamanan dan kualitas, kami memastikan semuanya terjaga. Amanah ini akan terus kami jaga dan kami lakukan yang terbaik,” tambahnya.
Faraby juga berharap kerjasama ini dapat merubah mindset masyarakat mengenai rokok ilegal. “Kami siap mendukung pemerintah Aceh dan semua instansi terkait. Pembakaran ini merupakan alternatif bahan bakar dan tidak mempengaruhi kualitas semen yang kami produksi,” jelasnya.
SBA berkomitmen untuk menjaga kualitas semen meskipun menggunakan bahan bakar alternatif dari pemusnahan barang ilegal. Faraby menekankan bahwa kualitas semen tetap terjaga karena seluruh proses telah diperiksa dan dipastikan tidak ada efek negatif.
Kerjasama ini diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta mendukung penggunaan bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
Pada kesempatan yang sama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan rokok ilegal sebanyak 5.910.000 batang. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh pada 18 Mei 2024.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh Safuadi, mengatakan Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi bersama antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002.
“Penegahan dilakukan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172 yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 591 karton”,ujarnya
Selain itu, 4 orang tersangka berhasil diamankan dari hasil penindakan tersebut, diantaranya inisial IB, IL, MR, dan AP yang saat ini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe
Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024, berupa 591 karton @50 slop@10 bungkus @20 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek “NIKKEN”.
Safuadi mengungkapkan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp14.065.800.000,00 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan
sebesar Rp18.625.837.800,00.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh,kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.