JBNN.net, Jakarta | Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membongkar markas judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA), dengan 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026. Lokasi operasi berada di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk yang dari luar tampak seperti aktivitas perkantoran biasa.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, aktivitas kejahatan di dalam gedung tersebut nyaris tak menimbulkan kecurigaan.
“Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga bahwa di dalamnya terdapat aktivitas tindak pidana, dalam hal ini gambling online,” kata Untung kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Untung, Indonesia saat ini menjadi salah satu wilayah yang rawan dimanfaatkan jaringan kejahatan transnasional, mulai dari love scamming, investasi online bodong, hingga judi online.
Ia menjelaskan, sebelumnya negara-negara di kawasan Indo-China seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam dikenal sebagai basis operasi tindak pidana daring lintas negara yang menyasar korban warga negara asing.
“Setelah dilakukan penertiban di negara-negara tersebut, terjadi pergeseran ke Indonesia. Hal itu sudah kami antisipasi dan prediksi,” ujarnya.
Polri, kata dia, sebelumnya juga telah mengungkap jaringan serupa di sejumlah daerah, di antaranya Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, hingga Bogor.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari total 321 WNA yang diamankan, terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
Para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online dari lokasi tersebut.
Wira mengatakan, penyidik saat ini masih fokus mendalami peran masing-masing tersangka, khususnya para koordinator operasional.
“Untuk apakah ada atau sudah ada bos di atasnya yang diamankan, sampai saat ini kami masih fokus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku yang sementara ini kami tangkap,” kata Wira.
Meski demikian, Polri memastikan akan terus memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan judi online internasional tersebut.
“Sekarang ini yang kami amankan masih pada taraf koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan atau peran para pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Nilai uang rupiah yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Selain itu, petugas turut menyita uang Vietnam sebesar 53,82 juta dong dan uang dolar sebanyak 10.210 dolar, meski asal negara mata uang dolar tersebut masih didalami.
“Nanti perinciannya akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang pasti uang rupiah diperkirakan sekitar Rp1,9 miliar,” kata Wira.





