JBNN.Net | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama DPRK akhirnya menyetujui Rancangan qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Qanun. Persetujuan ini di putuskan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (27/2/24) di ruang sidang utama DPRK.
Usai ketuk palu, Penjabat Bupati Asra menuturkan, Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini menjadi sangat penting karena menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengharuskan kita untuk mengubah serta mencabut Qanun-Qanun Perpajakan dan Retribusi Kita menjadi 1 (satu) Qanun saja, sehingga Qanun ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” tegas nya.
Lebih jauh, Penjabat Bupati Aceh Tamiang tersebut menjelaskan, pembentukan qanun telah melewati seluruh proses dan tahapan mulai dari pengusulan, pembahasan di Panitia Legislasi, evaluasi di tingkat Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta evaluasi di Biro Hukum Setda Aceh,ujarnya
Sebagai penutup, Penjabat Bupati Asra menyampaikan apresiasi yang sebesar-besar nya kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama kepada Panitia Legislasi DPRK serta para pemangku kepentingan terkait.
“Atas telah dapat dirampungkan dan diselesaikan Rancangan Qanun tersebut di atas, sebagai Penjabat Bupati kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan Yang Terhormat, khusus Panitia Legislasi, kepada Tim Asistensi Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah Pemrakarsa serta Perangkat Daerah terkait dan tentunya juga kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang telah berkontribusi,” tutupnya.
Pada kesempatan ini Turut juga hadir unsur Forkopimda, para Kepala dan Perwakilan SKPK, dan tamu undangan lain nya.
Penulis : Ricky Syahrudi





