![]() |
| Foto:Ilustrasi |
JBNN.Net | Pemilihan Tuha Peut Gampong Lhung Asan Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya menuai protes dari masyarakat Desa.
Tuha peut yang notabene nya menjadi perpanjangan tangan masyarakat gampong dalam menyampaikan aspirasi menjadi hambar setelah terjadinya pemilihan anggota tanpa diketahui oleh khalayak umum penduduk Desa Lhung Asan.
Salah seorang masyarakat Gampong Lhung Asan Kasman kepada awak media menyampaikan, kekecewaan sebagian masyarakat mendatangkan protes besar-besaran terkait pemilihan tuha peut yang terkesan di tutup-tutupi oleh pejabat kepala Desa atau Keuchik Gampong.
Kasman menyebut, Keuchik telah meninggalkan beberapa butir aturan yang tertuang di dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya saat melakukan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa di Gampong Lhung Asan.
Menurut Kasman kepala Desa Lhung Asan baiknya melakukan pemilihan ulang tuha peut gampong Lhung Asan, mengingat sebagai warga Negara yang baik, harusnya pemerintahan Gampong wajib mentaati hukum dan aturan dalam Regulasi Daerah.
“Kami mewakili masyarakat Gampong Lhung Asan berharap Kepala Desa tidak harus melanggar regulasi daerah yang berlaku, baiknya memberikan informasi sebelum pemilihan di laksanakan, selanjutnya biar masyarakat menjadi penentu saat pemilihan tuha peut” kata Kasman,Senin 16 Januari 2023.
Selain itu, Kasman mengatakan tidak adanya informasi yang beredar sebelum pemilihan Tuha Peut Gampong Lhung Asan, sehingga menurut tokoh muda ini Kepala Desa tersebut juga telah melanggar undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
“Dimana telah di garis bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan” terang Kasman.
Keuchik Gampong Lhung Asan Kecamatan Blangpidie Maidi, S.Sy di duga melanggar Qanun Aceh Barat Daya Nomor 35 poin 1 dan Pasal 43 tentang Tuha Peut Gampong.
Sejauh ini Keuchik Lhung Asan beserta Mukim Kemukiman Guhang Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya belum dapat di konfirmasi terkait informasi tersebut.
Saat di hubungi awak media, Mukim kemukiman Blangpidie sedang berada di kebun dan meninggalkan alat komunikasi Handphone di rumah, salah seorang anak beliau tanpa menyebut nama mengabarkan mukim akan pulang bekerja siang hari nanti.
“ayah kadijak ulampoh, paleng diwo Poh dua blah luho (ayah “mukim” sudah pergi ke Kebun, biasanya akan pulang jam dua belas siang” ucapnya.






