Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 8 Januari 2026

Gubernur Aceh Muzakir Manaf di dampingi Sekda Aceh M.Nasir(Foto:Dok Ist)

JBNN.net |  Pemerintah Aceh resmi memperpanjang untuk kedua kalinya status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis, 25 Desember 2025, dengan mempertimbangkan laporan Analisis Cepat Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Aceh serta rekomendasi dari seluruh unsur Forkopimda.

Perpanjangan status darurat ini juga didasarkan pada hasil rapat virtual bersama seluruh kabupaten/kota terdampak bencana pada 23 Desember 2025, serta rapat penanganan darurat bencana yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Wakil Gubernur Aceh, dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, pada 25 Desember 2025.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf(Mualem)) menegaskan, bahwa perpanjangan status tanggap darurat diperlukan untuk memastikan penanganan bencana banjir dan tanah longsor berjalan optimal, terutama di wilayah yang masih terdampak dan terisolasi.

Mualem juga menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta para pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat distribusi logistik kepada korban bencana, baik yang berada di lokasi pengungsian, rumah warga, hingga ke pelosok gampong yang sulit dijangkau.

Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar pengungsi sesuai standar hak asasi manusia, pemberian layanan kesehatan terbaik dengan memaksimalkan fungsi rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu, serta pembukaan pos layanan kesehatan hingga ke daerah terpencil yang masih terisolasi.

Pemerintah Aceh juga meminta mempersiapkan proses belajar mengajar bagi anak-anak korban bencana, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah seperti pakaian, sepatu, tas, dan kebutuhan lainnya agar kegiatan pendidikan dapat kembali berjalan dengan baik.

Di sektor infrastruktur, Gubernur menginstruksikan agar persiapan pembangunan dan perbaikan sarana prasarana terdampak bencana dilakukan secara matang dan menyeluruh.

“Pada masa perpanjangan tanggap darurat ke-2 ini, seluruh SKPA diminta menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara terfokus, masif, dan terkoordinasi dalam penanganan darurat,” tegas mualem.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *