JBNN.Net | Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Muzakir Manaf, memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur
Kasus ini turut menyeret nama Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri.
Muzakir Manaf atau yang disapa Mualem menyatakan bahwa Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak penegak hukum.
“Kita serahkan kepada pihak penegak hukum lah bagaimana yang terbaiknya,” kata Muzakir Manaf saat ditemui di Hermes Hotel, Banda Aceh, Kamis malam (26/7/2024).
Kasus dugaan korupsi di BRA mulai mencuat ke permukaan beberapa waktu lalu dan menjadi perhatian serius bagi masyarakat serta penegak hukum. Pada Rabu, 15 Mei 2024, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan di kantor BRA yang berlokasi di Lamteumen Timur, Banda Aceh. Dari hasil penggeledahan, jaksa menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur pada tahun anggaran 2023.
Hasil penyelidikan lebih lanjut menetapkan Suhendri dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SH, MHD selaku KPA pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, ZF selaku koordinator atau penghubung ketua BRA, M selaku PPATK, ZM selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, dan HM koordinator atau penghubung rekanan penyedia.
Kemudian Penyidik kembali melakukan Pemeriksaan terhadap para tersangka pada Selasa (24/7/2024) pagi hingga sore di Kejati Aceh. Para tersangka diperiksa selama kurang lebih enam jam dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Suhendri diperiksa dengan 41 pertanyaan sementara tersangka lain bervariasi antara 19 hingga 39 pertanyaan.
Saat ini, penegak hukum tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini, termasuk kemungkinan pencekalan terhadap para tersangka. Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap para tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.





