Mantan Sekda Abdya Soroti Dugaan Pelanggaran Amanah Dana PNPM

Nafis A Manaf(Foto:Dok Ist)

JBNN.Net | Di tengah geliat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), (PNPM) muncul dugaan pelanggaran kesepakatan pinjam-meminjam oleh oknum ASN yang mencoreng semangat dan tujuan program tersebut.

Tokoh masyarakat Abdya sekaligus mantan Sekretaris Daerah,  (Sekda) Abdya, Nafis A Manaf di Blangpidie, Minggu 6 Juli 2025 menyampaikan kritik tajam terhadap perilaku ASN, dan mantan pejabat, yang diduga tidak mematuhi perjanjian terkait dana program tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah dan visi besar negara dalam mengentaskan kemiskinan di Tanah Air.

“Jika ada ASN yang mengingkari kesepakatan program PNPM, mereka telah merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai cita-cita pembangunan ekonomi kerakyatan,” tegas Nafis.

Ia mengingatkan bahwa PNPM  mandiri dirancang dengan dua tujuan utama, pertama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi dan sosial dan kedua untuk mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal

“Seharusnya mantan pejabat dan para ASN menjadi teladan di tengah masyarakat dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban” kata Nafis menambahkan

“Ini bukan cuma soal uang, ini soal integritas. Ini soal tanggung jawab publik dan spiritual, karena hutang yang diabaikan bukan hanya urusan dunia, tapi juga harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” lanjutnya.

Nafis mendorong agar langkah tegas segera diambil oleh pihak terkait. Ia menyarankan agar pengurus UKP di Kecamatan yang dirugikan segera menyurati pihak-pihak yang terlibat.

Jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan, maka proses hukum bisa ditempuh melalui jalur pengadilan sebagai bentuk penegakan etika dan kepastian hukum.

“Semoga mereka diberi hidayah dan terbuka jalan menuju penyelesaian yang bermartabat. Karena pembangunan Abdya tak akan kokoh jika pondasinya retak oleh pengingkaran amanah,” tutup Nafis.

Sorotan terhadap pelaksanaan skema SPP eks-PNPM di Abdya, setelah di Kecamatan Tangan-Tangan, yang dilaporkan memiliki tunggakan mencapai Rp1,8 miliar.

Mirisnya, berdasarkan laporan dan catatan, mayoritas peminjam dalam skema tersebut ada nama mantan pejabat Abdya, pedagang pakaian, dan puluhan ASN.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan luas, karena pihak-pihak yang mestinya menjadi panutan justru terlibat dalam pengabaian kewajiban terhadap dana pemberdayaan masyarakat tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *