‎Laksanakan Pendidikan Kader Ulama, Ini Harapan Ketua MPU Abdya

Foto:Dok Ist

JBNN.net | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) laksanakan Pendidikan Kader Ulama dengan Tema: pendidikan kader ulama dapat melahirkan ulama muda yang modern dan berwawasan luas sebagai garda terdepan dalam penegakan Syari’at Islam di Bumoe Brueh Sigupai. Senin (11/8/2025)

‎Kegiatan yang berlangsung 6 enam itu, dimulai dari senin 11/08/2025 s/d Sabtu 16 /8/2925. Bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Komplek perkantoran, Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie. Kabupaten Addya.

‎Bupati Abdya Dr Safaruddin, S.Sos,. M. SP., yang di wakili oleh Pelaksana Tugas Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) membuka langsung acara tersebut.

‎Adapun para peserta berasal dari kalangan santri pasantren, unsur Dayah dan perwakilan Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPA) yang ada dalam Kabupaten Abdya. Sedangkan Narasumber terdiri dari utusan MPU Aceh sebanyak 3 orang dan 6 orang dari MPU Abdya.

‎Saat dibuka, kegiatan tersebut dihadiri oleh para tamu undangan dari perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Abdya, tampak hadir anggota DPRK berserta instansi internal MPU seperti T.Marzan .,S.H.I., M.Ag selaku sekretaris dan para Staf Setempat.

‎Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan,S.Ag dalam pidatonya mengatakan, dengan izin Allah pada hari ini tepat pada tanggal 11 Safar 1447 H atau 11 Agustus 2025, kita telah dapat berhadir memenuhi undangan dalam rangka pembukaan kegiatan pendidikan kader ulama (PKU), oleh MPU Abdya tahun 2025.

‎”diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan PKU dengan sungguh-sungguh, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kita, selain meningkatkan kualitas dan kemampuan, juga dapat mengayomi pembelanjaan kepada peserta didik di dalam Dayah atau pesantren yang sedang kita naungi, serta pada masyarakat luas” ucap Teungku Dahlan.

‎Teungku Dahlan menambah, dengan pengkaderan ini peserta dapat menambah wawasan dalam memahami dalil hukum dari kasus -kasus kemasyarakatan yang belum dijelaskan oleh para ulama dahulu, agar nanti mempunyai wawasan dalam metode hukum sesuai perkembangan masa

‎”Perobahan hukum dengan sebab perobahan Masa dan keadaan”, untuk menuju kemajuan yang tidak terlepas dari tujuan Syariat” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *