JBNN.Net | Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun, bertolak ke DPRK Aceh Besar dalam rangka kunjungan kerja (kunker) studi komparasi pada Selasa 07 Mei 2024
Studi komparasi membahas tentang rancangan peraturan DPRD, tata beracara, dan kode etik. Kegiatan ini dijadwalkan selama empat hari, mulai tanggal 06 hingga 09 Mei 2024, di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Ketua Pansus DPRD Simalungun, Drs. Lindung Samosir, dalam keterangannya mengucapkan terima kasih kepada jajaran sekretariat DPRK Aceh Besar yang telah menerima kunjungan mereka dan memfasilitasi pertemuan di Janto.
“Berdasarkan hasil diskusi tadi, Aceh Besar telah menyelesaikan pembahasan tatib dewan terbaru, meliputi AKD dan lain-lain berdasarkan perubahan ke- XII tanggal 5 April 2024,” ujar Lindung Samosir.
“Selain itu, kita juga berdiskusi tentang kode etik kedewanan. Kami menyimak kode etik di Aceh Besar yang berkearifan lokal. Hal ini juga menambah nilai bagi kami bagaimana kearifan lokal di Simalungun,” pungkas Lindung.
Sementara itu, Kabag Umum Setwan Aceh Besar, Mawardi, SE, mengapresiasi kunjungan Pansus DPRD Simalungun ke Janto. Menurutnya, hari ini merupakan kunjungan kedua DPRD Simalungun ke Aceh Besar.
“Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) juga telah ke Kota Janto. Kemudian hari ini Pansus DPRD Simalungun,” ujar Mawardi.
Kami bertanggung jawab memfasilitasi kebutuhan dewan dalam menjalankan fungsinya, termasuk menerima setiap kunker studi komparasi DPRD ke Sekretariat DPRK Aceh Besar.
“Terima kasih atas kunjungannya. Kami berpesan belanjalah di Aceh Besar membeli hadiah dan souvenir khas Aceh Besar untuk dibawa pulang ke daerah,” pungkasnya.
Sumber:Humas DPRK Aceh Besar





