JBNN.net | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin, usai pihaknya menggelar rapat khusus untuk merespons berbagai masukan dari publik.
Afifuddin menjelaskan, pembatalan aturan itu diambil setelah lembaganya menerima banyak saran dari sejumlah pihak yang menilai keterbukaan informasi harus tetap dijaga.
KPU kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Komisi Informasi Publik, sebelum akhirnya secara resmi memutuskan mencabut keputusan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 lalu.
“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis Affifudin dalam keputusan itu.
Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.
Sumber: detik.com





