KPK Hingga Kejagung Diminta Usut Indikasi Jual Beli Rekomendasi dan Izin Eksplorasi Tambang di Barat Selatan Aceh

Foto:Ilustrasi/Dok Ist

JBNN.net | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk mengusut dugaan praktik jual beli rekomendasi dan izin eksplorasi pertambangan di wilayah Barat Selatan Aceh.

Menurut Mahmud, indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan rekomendasi tambang — mulai dari tingkat gampong hingga kabupaten — semakin menguat. Hal ini terlihat dari maraknya klaim sepihak atas lahan-lahan yang berpotensi mengandung mineral dan batubara (minerba).

“Temuan di lapangan menunjukkan banyak rekomendasi perangkat gampong dan surat dukungan dari camat maupun pejabat teknis diterbitkan tanpa musyawarah masyarakat, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” ujar Mahmud Padang dalam keterangan tertulisnya , Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, modus yang kerap terjadi adalah pihak tertentu membawa peta lokasi lalu mengklaim lahan sebagai wilayah eksplorasi tambang hanya dengan modal surat rekomendasi untuk perusahaan pertambangan. “Ini rawan disalahgunakan dan berpotensi kuat terjadi gratifikasi,” tegasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang(Foto:Dok Ist)

Mahmud menilai praktik semacam itu tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara, setiap proses perizinan wajib melibatkan masyarakat dan memastikan tidak ada tumpang tindih lahan dengan wilayah adat atau lahan produktif warga.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba) menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) hanya dapat diterbitkan melalui mekanisme resmi pemerintah dan tidak boleh dilakukan secara informal atau diam-diam.

Mahmud juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam penerbitan rekomendasi serta persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“Jika surat rekomendasi dijadikan komoditas yang diperjualbelikan, lalu lahan masyarakat dijual di atas meja dengan peta sebagai lampiran, itu bukan pelanggaran administratif semata — melainkan indikasi korupsi dan gratifikasi yang wajib diusut,” ujar Mahmud.

Ia mengingatkan pejabat daerah agar tidak menggunakan kewenangan administratif untuk memperkaya diri melalui penjualan akses atas sumber daya alam yang semestinya dikelola secara berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

Mahmud juga menyoroti besarnya potensi sumber daya mineral di kawasan Barat Selatan Aceh yang selama ini menarik minat investor. Namun, tanpa tata kelola yang baik dan pengawasan ketat, potensi tersebut justru dapat menjadi bencana sosial dan lingkungan.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi jangan sampai potensi tambang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar yang memperoleh surat hasil transaksi gelap, baik di dalam maupun luar Aceh. Itu penghianatan terhadap semangat otonomi khusus dan kedaulatan rakyat Aceh atas sumber daya alamnya,” tegas Mahmud.

Ia menambahkan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, praktik jual beli rekomendasi atau izin eksplorasi bukan hanya penyimpangan birokrasi, tetapi juga pelanggaran konstitusi.

“Sudah saatnya KPK dan Kejagung menurunkan tim ke Aceh untuk menelusuri indikasi jual beli izin tambang ini. Jangan biarkan lahan rakyat di kampung-kampung menjadi korban transaksi kotor antara pejabat dan perusahaan tambang,” tandasnya.

Mahmud juga meminta Pemerintah Aceh memperketat sistem penerbitan rekomendasi izin tambang dengan menerapkan mekanisme due diligence yang transparan serta memastikan setiap proses administrasi sesuai prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Qanun dan peraturan nasional.

Ia mengaku mendapat laporan adanya praktik jual beli rekomendasi oleh oknum pejabat kepada perusahaan tambang, bahkan disebut ada yang dibayar menggunakan dolar maupun rupiah. ALAMP AKSI, kata Mahmud, akan terus menelusuri kasus tersebut dan siap menerima laporan masyarakat beserta bukti untuk diteruskan ke KPK dan Kejagung.

“Jangan biarkan praktik gratifikasi dalam pemberian rekomendasi dan izin eksplorasi tambang terus berlangsung. Ini bisa menjadi bencana masa depan bagi rakyat Aceh. Kami berharap KPK dan Kejagung tidak menutup mata,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *