KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Alasannya

Ketua KPK Setyo Budiyanto (Adrial/detikcom)

JBNN.Net |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka belum ditahan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP untuk tujuh orang tersangka, termasuk Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA),” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di kedeputian penindakan turut menjadi kendala dalam proses penyidikan.

Menurut Asep, Satuan Tugas (Satgas) yang menangani kasus ini juga tengah mengurus perkara lain, termasuk kasus korupsi di DPRD Jawa Timur. “Satgas ini juga menangani perkara di Jatim. Saat ini mereka sedang melengkapi dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan untuk perhitungan kerugian negara,” kata Asep, dalam keterangannya pada 3 Oktober 2024 lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Indra Iskandar, mereka adalah Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, serta Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, serta seorang pihak swasta bernama Edwin Budiman.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.

Sementara itu, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2024.

Ia mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK. Namun, tak lama setelah mendaftarkan gugatan, Indra mencabut permohonannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber :CNNIndonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *