JBNN.net | Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Presiden RI segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional atas banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 26—28 November 2025.
Desakan ini muncul setelah dampak bencana terus meluas dan kapasitas pemerintah daerah dinilai tidak lagi mampu menangani situasi di lapangan.
Koalisi yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), serta International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) menilai bahwa kondisi saat ini telah memenuhi seluruh indikator penetapan darurat nasional, sebagaimana diatur dalam regulasi kebencanaan.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menegaskan bahwa skala bencana yang terjadi saat ini jauh melampaui kemampuan pemerintah daerah.
“Banjir besar di tiga provinsi ini telah menimbulkan korban jiwa, merusak infrastruktur vital, mengisolasi ribuan warga, dan memutus akses logistik. Pemerintah daerah sudah kewalahan, terutama Aceh yang menghadapi keterbatasan fiskal,” ujar Alfian, Sabtu (30/11).
Menurutnya, penetapan status Darurat Bencana Nasional bukan hanya pilihan, tetapi kewajiban negara untuk memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat terdampak.
Ia menambahkan, kerusakan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, hingga terputusnya jalan nasional semakin memperparah situasi di lapangan.
“Ini bukan lagi bencana skala regional. Ini sudah berdampak lintas provinsi dan mengganggu fungsi pemerintahan serta pelayanan publik. Tanpa status darurat nasional, suplai logistik dan operasi penyelamatan tidak akan optimal,” tegasnya.
Hingga saat ini, puluhan ribu rumah dilaporkan terendam, akses transportasi terputus total di sejumlah titik, dan pasokan kebutuhan pokok menipis. Banyak wilayah juga mengalami padam listrik dan lumpuhnya jaringan komunikasi, menghambat proses evakuasi dan penanganan darurat.
Koalisi ini mengingatkan bahwa landasan hukum penetapan Darurat Bencana Nasional sudah sangat jelas, yakni berdasarkan UU No. 24/2007, PP No. 21/2008, serta Perpres No. 17/2018. Dalam aturan tersebut, indikator penetapan status mencakup besarnya jumlah korban dan pengungsi, kerugian material signifikan, cakupan wilayah yang luas, hingga runtuhnya fungsi layanan publik.
“Beberapa kabupaten/kota di Aceh sudah menyatakan tidak sanggup menangani bencana ini. Situasi di Sumut dan Sumbar pun serupa. Ini saatnya pemerintah pusat mengambil alih dengan langkah luar biasa,” kata Alfian.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional untuk tiga provinsi tersebut. Mereka juga mendorong Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk secara resmi mengajukan permintaan yang sama kepada pemerintah pusat.
“Penetapan darurat nasional adalah bentuk hadirnya negara. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menunggu lebih lama ketika keselamatan mereka terancam,” tutup Alfian.





