KIP Aceh: Enam Parlok dipastikan Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2024

Foto:Ist

JBNN.Net | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pastikan enam partai politik lokal memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah usai acara rapat pleno terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik beserta calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Hermes Place, Banda Aceh, Jumat (9/12).

“Partai tersebut yakni Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira),” kata Munawarsyah.

Ia menyebutkan, ke empat parlok tersebut menyusul dua parta sebelum yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 yakni Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KIP Aceh, diketahui partai PAS memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 19 kabupaten/Kota.

“Untuk PDA memenuhi syarat di 16 kabupaten/kota, partai GABTHAT memenuhi syarat di 16 Kabupaten/kota serta partai SIRA yang memenuhi syarat di 18 Kabupaten/kota,” sebutnya. 

Lanjut Munawarsyah, berdasarkan Putusan KIP Aceh, dimana minimal ada 2/3 kepengurusan partai lokal di Kabupaten/kota yakni 16 Kabupaten/kota, sehingga keempat partai lokal tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

“Sehingga dapat di pastikan partai politik lokal yang akan menjadi calon peserta pemilu 2024 berjumlah enam partai,” ucapnya.

Meskipun memenuhi syarat, Munawarsyah mengatakan lolos atau tidaknya parlok tersebut sebagai peserta pemilu akan di tetapkan oleh KPU pada tanggal 14 Desember mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *