JBNN.Net | Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) yang memisahkan regulasi tata cara perhitungan zakat mal dan fitrah dari pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Langkah ini bertujuan agar setiap aspek memiliki aturan yang lebih terstruktur dan fokus dalam implementasinya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa rancangan PMA ini akan mengatur pemanfaatan zakat dalam mendukung usaha ekonomi fakir miskin guna meningkatkan kesejahteraan umat. Regulasi ini mencakup mekanisme pendistribusian, persyaratan penerima, sistem pelaporan, serta peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaannya.
“Kami yakin, pendayagunaan zakat yang tepat sasaran dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Waryono di Jakarta, sebagaimana dilansir situs Kemenag, Sabtu (22/2/2025).
Optimalisasi Zakat untuk Pemberdayaan Ekonomi
Penyusunan regulasi baru ini merupakan bagian dari strategi Kemenag dalam mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional dan daerah.
Rancangan PMA ini merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memberikan fleksibilitas dalam alokasi zakat untuk program produktif. Namun, pemanfaatan zakat harus memenuhi empat syarat utama:
- Kebutuhan dasar mustahik (penerima zakat) seperti pangan, sandang, dan papan telah terpenuhi.
- Kesesuaian dengan prinsip syariat Islam.
- Memberikan nilai tambah ekonomi bagi fakir miskin.
- Mustahik berdomisili di wilayah kerja BAZNAS atau LAZ.
Pendayagunaan zakat dapat diberikan kepada perorangan atau kelompok fakir miskin yang didampingi oleh amil zakat setempat. Program ini akan difokuskan pada tiga bidang utama:
- Akses permodalan kewirausahaan.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
- Pemberdayaan komunitas berbasis potensi ekonomi lokal.
BAZNAS dan LAZ akan melaksanakan pendayagunaan zakat melalui tiga tahapan utama, yakni:
- Perencanaan – mencakup analisis sosial, penyusunan matriks perencanaan program, serta perancangan kegiatan.
- Pelaksanaan – meliputi verifikasi usulan program dan pemberian pendampingan.
- Pengendalian – dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan serta implementasi program.
“Laporan pendayagunaan zakat wajib disampaikan secara berjenjang setiap enam bulan dan akhir tahun. Data mencakup identitas mustahik, jenis usaha, jumlah dana, serta perkembangan usaha,” tambah Waryono.
Waryono menegaskan bahwa regulasi ini dirancang agar pendayagunaan zakat selaras dengan program penanggulangan kemiskinan pemerintah. Zakat tidak hanya dipandang sebagai ibadah, tetapi juga sebagai pendorong ekonomi umat.
“Kami ingin zakat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas, terutama di daerah dengan potensi lokal yang belum tergarap optimal,” pungkasnya.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan zakat dapat lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi fakir miskin di Indonesia.
Sumber:Infopublik.id





