JBNN.net | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali hadir sebagai ruang dialog publik melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan secara langsung oleh Radio Megah FM pada Rabu (4/2/2026).Program ini menjadi sarana komunikasi antara Kejati Aceh dan masyarakat dalam pemahaman hukum yang terbuka dan konstruktif.
Kali ini, Kejati Aceh bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh membahas terkait pengawalan serta mengamankan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD), guna memastikan setiap proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa pengamanan proyek strategis oleh Kejaksaan memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta diperkuat melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
“Tidak semua proyek bisa didampingi Kejaksaan. Yang kami kawal adalah proyek yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional atau Proyek Strategis Daerah. Untuk PSD di Aceh, penetapannya melalui Peraturan Gubernur,” ujar Ali.
Ia menegaskan, peran Kejaksaan dalam pengamanan proyek strategis berfokus pada pencegahan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), khususnya yang bersifat non-teknis dan non-keuangan, seperti persoalan pembebasan lahan, konflik kepemilikan aset, serta hambatan birokrasi.
“Kami tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan atau pengelolaan keuangan. Itu tugas pemilik pekerjaan, pengawas, dan konsultan. Kejaksaan hadir untuk memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Ali mencontohkan pendampingan yang dilakukan Kejati Aceh pada sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan jalan tol dan proyek infrastruktur lainnya yang kerap menghadapi kendala pembebasan lahan. Dalam kondisi tersebut, Kejaksaan berperan sebagai mediator dengan melibatkan instansi terkait, seperti dinas pertanahan, guna mencari solusi yang adil dan sesuai aturan.
“Jika ada indikasi niat jahat atau tindak pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum. Namun selama masih pada ranah administratif dan sosial, pendekatan yang kami kedepankan adalah koordinasi dan komunikasi yang humanis,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Aceh, Ahmad Ricky Soehady, ST, MT, mengapresiasi peran Kejati Aceh dalam mengawal proyek-proyek strategis, khususnya di sektor infrastruktur jalan, jembatan, dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
Menurut Ricky, Dinas PUPR Aceh saat ini menangani 94 ruas jalan provinsi yang tersebar di berbagai wilayah, serta memiliki tanggung jawab dalam penataan ruang dan jasa konstruksi.
Ia menilai kehadiran Kejaksaan sangat membantu dalam menyelesaikan persoalan di lapangan yang tidak bisa ditangani hanya dengan pendekatan teknis.
“Kami ahlinya membangun, tapi untuk persoalan sosial, konflik lahan, dan potensi sengketa, kami sangat membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan. Sinergi ini membuat kami lebih percaya diri dalam bekerja,” katanya.
Ricky mengungkapkan bahwa dalam penanganan darurat bencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh. Dimana PUPR Aceh bergerak cepat membuka akses jalan, meski dihadapkan pada keterbatasan alat, medan berat, dan kerusakan infrastruktur yang parah.
Ke depan, kata Ricky, tantangan akan semakin besar, terutama dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang diperkirakan membutuhkan anggaran besar sehingga Proyek-proyek tersebut berpotensi ditetapkan sebagai proyek strategis dan memerlukan pengawalan intensif dari Kejaksaan.
“oleh karena itu kita berharap sinergi dengan Kejati Aceh terus berlanjut. Kami siap dibimbing, diarahkan, dan dikoreksi agar setiap proyek benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.





