Kejari Sabang Tetapkan Mantan Kadis LHK Tersangka Mark up Pengadaan Lahan TPA

Foto:Ist

JBNN.Net | Kejaksaan Negeri Sabang menetapakan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.8 Milyar.

Diantarnya AF (Kadis LHK Kota Sabang Tahun 2020) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 76 tertanggal 06 Desember 2022.

Dan FS (Sekretaris DPRK Kota Sabang/Selaku pemilik lahan)

Plh Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis .SH. mengatakan Bahwa penetetan kedua tersangka berdasarkan hasil penyidikan, setelah  dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal 2 (dua) bukti permulaan yang cukup.

“Oleh sebab itu  Tim Jaksa Penyidik Kejari

Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya”,kata Ali Rasab Lubis dalam Keterangan persnya Selasa 6 Desember 2022.

Ali Rasab menjelaskan Kedua tersangka  secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp.1.5 Miliar lebih sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.

Begitu pun Tim Jaksa Penyidik akan terus berkerja secara professional untuk mengungkap mafia tanah ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama Penyidikan.

Kedua Tersangka disangkakan denganPasal :Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,Ujar Ali Rasab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *