Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD TA 2022

JBNN.Net | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh dengan nilai kontrak mencapai Rp1,76 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Plh. Kajari, Akbar Pramadhana, S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Penyimpangan tersebut mencakup manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, hingga kelalaian pengawasan teknis dari pihak terkait.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur melalui dokumen Nomor: 21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024, proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp298,4 juta.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masin berinisial  MA selaku penyedia jasa dan BH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Aceh Timur telah melakukan penahanan terhadap MA dan BH di Lapas Kelas IIB Idi selama 20 hari, terhitung sejak 23 April 2025 hingga 12 Mei 2025.

Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan (T-2) masing-masing dengan Nomor PRINT-04/L.1.22/Fd.2/04/2025 atas nama MA dan PRINT-05/L.1.22/Fd.2/04/2025 atas nama BH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *