Kejari Aceh Selatan Tetapkan Dua Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Rehab Rumah Dhuafa 2022

Konferensi Pers Kejari Aceh Selatan (Foto:Dok Ist)

JBNN.Net | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan dua pejabat Baitul Mal setempat sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan Dana Bantuan Rehab rumah fakir miskin (dhuafa) tahun anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, R Indra Senjaya, SH, MH kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari di Tapaktuan, Senin (9/12/2024) malam.

“Kami menetapkan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Rehab Rumah bagi Fakir Miskin pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022,” ujar R Indra Senjaya.

Adapun dua tersangka dimaksud, F selaku tenaga profesional dan AJ selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2024. Kedua tersangka, masing-masing ditetapkan melalui surat penetapan Nomor: TAP-01/L.1.19/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan nomor : TAP-02/L.1.19/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

Dalam pemeriksaan dan penyelidikan, para Tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Baitul Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022 dengan terdapat kegiatan rehab rumah tidak layak huni bagi fakir miskin senilai anggaran sebesar Rp1.740.000.000.

Dana alokasi bantuan rehab rumah tersebut bersumber dari pengumpulan dana zakat, infaq, dan shadaqah masyarakat Kabupaten Aceh Selatan.

Modus operandi yang dilakukan, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh pihak Baitul Mal dengan cara, dana yang telah di transfer ke rekening penerima manfaat ditarik kembali oleh pihak Baitul Mal.

Kemudian pihak Baitul Mal menyediakan bahan bangunan dimana terdapat manipulasi jumlah material yang dibutuhkan dan mark-up harga.

Selain itu, berdasarkan hasil temuan BPK RI Tahun 2022 terdapat temuan bahwa oknum pada pelaksana kegiatan tersebut telah menggunakan uang dana rehab rumah tidak layak huni yang telah ditarik kembali dari penerima manfaat untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Penyalahgunaan yang dilakukan terdakwa antara lain, meminjamkan uang tersebut ke sejumlah pihak yang tidak berhak menerimanya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian,” ucap Kajari.

Dalam perkara ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya untuk mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada Tersangka baru.

“Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sehingga membuat terang dan lengkapnya perkara ini menjadi satu kesatuan yang utuh. Iya, kita harus bekerja profesional dalam mengungkap kasus in,” imbuhnya.

Penetapan kedua tersangka, memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber :Katapoint.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *