JBNN.Net | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Riva Siahaan (RV), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, serta pengumpulan bukti dokumen yang sah, tim penyidik pada malam ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025), sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Selain RV, enam tersangka lainnya adalah SDS yang menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF dari PT Pertamina International Shipping; serta AP yang berposisi sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu MKAR yang berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ yang memiliki jabatan sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Qohar menyatakan bahwa ketujuh tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak Senin malam.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Aturan ini mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan minyak yang diproduksi di dalam negeri guna memenuhi kebutuhan nasional,” ungkap Harli.
Ia menambahkan bahwa minyak yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta harus ditawarkan terlebih dahulu kepada PT Pertamina. Jika PT Pertamina menolak penawaran tersebut, maka KKKS dapat mengajukan rekomendasi ekspor.
Namun, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) selaku subholding Pertamina diduga menghindari kesepakatan tersebut. Selain itu, dalam periode yang sama, Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) diketahui diekspor akibat penurunan kapasitas intake produksi kilang selama pandemi Covid-19. Meski demikian, pada saat yang bersamaan, PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk kebutuhan produksi kilang.





