JBNN.Net | Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada JAM Pidsus, hari ini kami menetapkan kembali 1 tersangka inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli. Nurcahyo menyampaikan, Nadiem akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Ia menambahkan, penyidikan masih akan berlanjut untuk mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh Nadiem dari kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan investasi Google di Gojek.
“Semua itu masih kami dalami,” ucapnya.
Menurut Kejagung, kasus pengadaan Chromebook ini telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






