Hasto Kristiyanto Ditetapakan Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Jubir PDIP

Hasto Kristiyanto,Foto: Dok Ist

JBNN.Net | Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK. Dalam surat peresmiannya dimulainya penyidikan KPK, Hasto dijerat dengan pasal pemberian suap.

Surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto itu bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto

Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak tahun 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Dia menuding ada politisasi hukum.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka dalam kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan kalau dugaan untuk menterangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menjatuhkan atau mengambil alih,” kata Chico dikutip dari  detik.com, Selasa (24/12/2024).

Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebutkan memang kerap ada upaya politisasi hukum.

“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” ucapnya.

Namun dia menegaskan hanya PDIP yang tidak menyerah ketika muncul ancaman demikian. Dia ancaman ancaman penjara justru jadi energi untuk PDIP.

“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : detikcom

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *