Menu

Mode Gelap
 

News · 25 Nov 2021 19:21 WIB ·

Gubernur Aceh Kembali Perpanjang PPKM, Banda Aceh dan 5 Kabupaten Lain Masuk Level 2, Sisanya Level 3


 Gubernur Aceh Kembali Perpanjang PPKM, Banda Aceh dan 5 Kabupaten Lain Masuk Level 2, Sisanya Level 3 Perbesar

JBNN.net, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 dan 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong di Aceh.
Perpanjangan PPKM itu berlaku sejak 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Rabu 24 November 2021, menyebutkan, perpanjangan PPKM level 3 dan 2 tersebut tertera dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No.25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level 3 dan 2, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong.
“Perpanjangan PPKM itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1
serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” ujar Iswanto.
Iswanto menyebutkan, terdapat enam kabupaten kota di Aceh yang berstatus level 2 serta 17 kabupaten kota lainnya berada pada status level 3.
Adapun enam daerah level 2 tersebut yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Kota Langsa.
Sementara 17 daerah yang berstatus level 3 yakni Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue dan Aceh Singkil. Selanjutnya adalah Kabupaten Bireuen, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe dan Kota Subulussalam.
“Dalam instruksi tersebut Gubernur meminta kepada walikota dan bupati yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Keempat, Diktum Kelima, dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian,” ujar Iswanto mengutip poin yang tertera dalam Instruksi Gubernur itu.
Hal tersebut, lanjut Iswanto, juga berlaku kepada walikota dan bupati yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 3. []
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

28 November 2023 - 14:34 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

28 November 2023 - 13:34 WIB

IMM Yakini Polri Netral selama Penyelenggaraan Pemilu

28 November 2023 - 11:21 WIB

Gerakan Muda Visioner: Netralitas Polri tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

28 November 2023 - 08:22 WIB

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral dalam Pemilu 2024

27 November 2023 - 18:15 WIB

Panitera Mahkamah Agung RI Sosialisasikan Pengggunaan Virtual Account untuk Modernisasi Pembayaran Biaya Perkara

27 November 2023 - 16:54 WIB

Trending di Berita Terbaru