JBNN.net | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan (Wastafel) dan sanitasi pada SMA, SMK, serta SLB se-Aceh tahun anggaran 2020.
Penyerahan Tahap II tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi menerima enam orang tersangka beserta barang bukti dari penyidik.
“hari ini JPU telah melaksanakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan fasilitas sanitasi sekolah tahun 2020,” ujar Muhammad Kadafi.
Adapun enam tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial WN (36), AH (40), MI (45), M (37), I (46), dan H (38). Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Lebih lanjut, Muhammad Kadafi menjelaskan bahwa terhadap lima orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026, dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
“Sementara satu tersangka berinisial WN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif. Sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (3) juncto Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penahanan terhadap anggota DPRK harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan permohonan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Proses hukum terhadap seluruh tersangka tetap berjalan, dan setelah Tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” pungkas Muhammad Kadafi.





