JBNN.net, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Prosesi pelimpahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial SY selaku Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran (PA), CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RHY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET yang merupakan Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan beasiswa, uang tunai sebesar Rp3.388.565.324 dan 2.400 dolar Amerika Serikat, yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, SH, MH, menjelaskan perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh selama periode 2021 hingga 2024.
“Modus yang dilakukan antara lain melakukan mark-up biaya pendidikan (tuition fee) dan biaya hidup mahasiswa (living allowance), membayarkan komponen biaya yang tidak sesuai ketentuan dalam Letter of Sponsorship, serta membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap program beasiswa,” kata Kadafi.
Ia menjelaskan, penyidik juga menemukan adanya penerbitan Surat Keputusan Kepala BPSDM Aceh Tahun Anggaran 2024 yang masih mencantumkan nama mahasiswa yang telah lulus sebagai penerima beasiswa lanjutan S3 luar negeri. Program tersebut merupakan beasiswa bagi mahasiswa Program Split-site Master Universitas Syiah Kuala bekerja sama dengan University of Rhode Island.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.328.781.624,06.
Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pelimpahan, keempat tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan. Tiga tersangka, yakni SY, CP, dan RHY, dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu. Sementara ET menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga.
Muhammad Kadafi menegaskan, Kejaksaan terus berkomitmen menindak setiap praktik korupsi serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kami mengimbau penyelenggara pemerintahan, pelaku usaha, dan masyarakat agar selalu menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan disertai data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.





