Satpol PP Aceh Jaring Enam ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Tiga dari Dinas Dayah

Satpol PP/WH Aceh Melakukan Razia ASN di Sejumlah Warkop di Kota Banda Aceh(Foto:Dok Ist)

JBNN.net, Banda Aceh | Upaya Pemerintah Aceh menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali menemukan pelanggaran di lapangan. Dalam operasi penegakan disiplin yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh di sejumlah warung kopi di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (28/7/2026), enam ASN kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja.

Operasi tersebut sempat diwarnai ketegangan antara petugas dengan pihak yang berada di lokasi. Meski demikian, situasi dapat dikendalikan sehingga proses pendataan berlangsung aman dan kondusif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Aceh, Tarmizi, S.P., M.Si., melalui Kasi Humas Huzaifal, S.Sos, mengatakan razia dilakukan sebagai bagian dari pengawasan disiplin ASN selama jam kerja.

Huzaifal mengungkapkan, Bahwa dari hasil pendataan diketahui tiga ASN  berasal dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan tiga lainnya merupakan ASN Pemerintah Kota Banda Aceh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, salah seorang ASN yang terjaring diduga merupakan pejabat eselon IV di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Namun belum  di ketahui identitas yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil pendataan, enam ASN yang terjaring terdiri atas tiga orang dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan tiga orang dari Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Huzaifal.

Seluruh ASN yang terjaring diwajibkan mendatangi Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk melengkapi administrasi pemeriksaan serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hasil pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan masing-masing instansi sebagai dasar pembinaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pendataan, petugas juga mengamankan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bagian dari proses administrasi.

Huzaifal menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan ASN mematuhi aturan disiplin dan menggunakan jam kerja sebagaimana mestinya.

“Razia ini bertujuan meningkatkan kinerja dan kedisiplinan ASN agar tidak menghabiskan waktu di luar kantor tanpa kepentingan dinas yang jelas selama jam kerja,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *