Dugaan  Penipuan dan  Penggelapan Biaya Umrah Guru Berprestasi Disdik Aceh dilaporkan Kepolisi.

Kuasa hukum Sarmaniya Travel,Taufik Tanjung Memperlihatkan Sejumlah Dokumen(Foto:Ist)

Banda Aceh | Owner Sarmaniya  Travel  Agustina Mulyawati melaporkan IR ke Polda Aceh  terkait  dugaan pengelapan dan penipuan pembayaran biaya Perjalanan Umrah melalui PT Sarmaniya Bina Utama.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2024/SPKT/POLDA ACEH tanggal 03 Januai 2024 yang dilporkan Agustina  Mulyawati terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP  dengan Terlapor yang berinisial IR selaku Pihak PT Sinergi Digiteknologi Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sebab, PT Sarmaniya Bina Utama telah mengalami akibat kerjasama pemberangkatan 8 jamaah Umrah Guru dan Tendik berprestasi  yang belum dibelum dibayar pihak terlapor.

Kuasa Hukum PT Sarmaniya Bina Utama, Taufik Tanjung,SH.,MH mengatakan kliennya memgalami <span;>kerugian materil dan immateril  hingga sebesar Rp 500 Juta.

Taufik menjelaskan, bahwa kasus ini berawal Pada tanggal 18 November 2023 saat Klien kami memberangkatkan 8 orang Jamah Umrah dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, ke 8 Jamah Umrah tersebut yang notabennya adalah Guru dan Tenaga Kependidikan yang menjadi Pemenang dalam Kategori Guru & Tenaga Kependidikan Berprestasi sehingga di hadiahkan kepada mereka Keberangkatan Perjalanan Umrah  kemudian ikut diberangkatkan Sembilan Jamaah yang merupakan keluarga dari guru dan tendik berprestasi itu tetapi mereka diluar pembiayaan pihak Disdsik Aceh

Dimana sebelumnya Dinas Pendidikan  Aceh bekerjasama dengan PT. Sinergi Digiteknologi Indonesia namun dikarenakan tidak melengkapi sejumlah dokumen yang disyaratkan sebagai Perusahaan travel umrah maka pihak menajmen perusahan itu memberangkatkan jamaah umrah melalui PT Samanya Bina Utama

”PT. Sinergi didugan tidak memiliki IZIN dan SERTIFIKAT dari KOMITE AKREDITASI NASIONAL sehingga PT. Sinergi yang ditanggung jawabi oleh berinisial KRN dan IR dan secara Teknis Keberangkatan dipercayahi kepada  Klien kami’’,Sebut Taufik dalam Konferensi Pers Jumat 23 Februari di Banda Aceh

Taufik menyebut pengalihan keberangkatan melalui Kliennya  diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan  Aceh yang berinisial AL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).,

“Pada tanggal 25 Oktober 2023 IR datang ke Kantor Sarmaniya Travel menjumpai Klien kami dan terjadilah pembicaraan panjang namun Klien kami kurang percaya atas apa yang disampaikan oleh IR, sehingga IR melalui via tlpon menghubungi pihak Dinas Pendidikan  Aceh berinisial AL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sehingga kemudian mendengar pembicaraan AL dan IR,
Dalam pembicaraan tersebut juga disepakati mengenai pembiayaan atau pembayaran Jamaah umrah guru dan tendik berprestasi ini.

Lalu, Pada tanggal 14 November 2023  Kliennya  mengirim pesan melalui WhatsApp kepada AL menagih penyelesaian pembayaran  kemudian AL membalas pesan tersebut dengan mengirim bukti penyelesaian pembayaran dari Pihak Dinas Pendidikan Prov. Aceh kepada Pihak PT. Sinergi dalam bentuk 3 (Tiga) dokumen penting dalam bentuk PDF.

Ironisnya hingga menjelang dua hari keberangkatan 16 November 2024 sama sekali belum ada pembayaran kepada  Kliennya,

Selain itu PT. Sinergi Digiteknologi Indonesia diduga tidak memiliki  Legalitas izin dan Operasional PPIU (Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dari Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 5 Tahun 2021.

Taufik berharap atas kejadian ini  klienya mendapat kepastian hukum,Ia juga meminta dan bermohon kepada Bapak KAPOLDA ACEH Cq. Ditreskrimum Polda Aceh untuk menindaklajuti Laporan Kliennya ,Kuasa Hukum menyimpulkam Dinas Pendidikan Aceh diduga telah mengabaikan Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor : B 31023/Dj/Dt.II.IV.3/Hj.09/7/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2023 tentang Penindakan kepada PPIU (Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang tidak memiliki Izin atau lesensi, yang mengakibatkan permasalahan ini terjadi dan menghabiskan Anggaran Daerah/Negara yang tidak tepat sasaran.,

Atas perbuatan Pihak PT. Sinergi inisial IR & KRN kepada  Klien kami sehingga mengakibatkan kerugian senilai ratusan juta rupiah atas  Kelalaian, Pembiaran sehingga bertentangan dengan UU RI No. 8 Tahun 2019 Tentang Larangan pada Pasal 115 & Pasal 117 Tindak Pidana.

Selain itu melanggar  Ketentuan Pidana pada Pasal 122 & Pasal 124. “Pihak terkait mengabaikan  surat edaran dari Kementerian Agama sebagaimana pada poin 4,karwna itu kami  menduga Dinas Pendidikan Provinsi Aceh melanggar ketentuan Hukum Tindak Pidana sesuai Pasal 55″ujarnya

Kemudian ketentuan Tindak Pidana Umrah, PT. Sinergi inisial IR dan KRN diduga melanggar Tindakan Hukum Pidana sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Penipuan dan Penggelapan dengan segala rangkaian kebohongan,ungkap Taufik Tanjung

Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Dinas Pendidikan Aceh,Maksalmina membantah dugaan penipuan dan penggelapan biaya  Umrah Guru dan Tenaga Pendidik Aceh berprestasi pada tahun 2023.

Menurutnya tidak benar terjadi pengelapan biaya umrah kepada PT Sarmaniya Bina Utama seperti yang di ungkapkan penasehan Hukum Taufik Tanjung,SH,.MH.

Maksalmina mengatakan Dinas Pendidikan Aceh tidak menjalin kerjasama dengan PT Sarmaniya Bina Utama.

“Dinas pendidikan hanya memiliki kesepakatan kerjasama untuk keberangkatan umrah dengan PT Sinergi Diteknologi Indonesia(SDI) bukan dengan PT Sarmaniya”,kata Maksalmina dalam keterangan tertulisnya kepada Awak media Jumat Malam 23 Februari 2024.

Pihak Dinas Pendidikan Aceh mengaku tidak bertangung jawab apabila PT Sarmaniya Bina Utama tidak menerima pembayaran biaya umraah guru dan Tendik berpretasi Aceh tahun 2023 tersebut karena itu bukan wewenangnya

“Jadi kami tidak berhubungan dengan PT Sarmaniya dalam keberangkatan umrah, sehingga apabila tidak diterima pembayaran oleh PT tersebut dari PT SDI tidak menjadi kewenangan kami dalam menjawabnya,”ujarnya

“Untuk lebih jelasnya saudara juga dapat melakukan wawancara dengan Direktur PT SDI”,tambahnya.

Dia mengungkapkan bahwa  ⁠Direktur PT SDI menyampaikan kepada kami  dia memiliki Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sampai selesai perjalanan umrah direktur PT SDI tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut.

“terkait tidak adanya sertifikat Pendirian  PPIU  yang tidak dapat ditunjukkan oleh PT SDI juga dapat di tanyakan langsung pada Direkturnya”,jelasnya.

Maksalmina menyebut kegiatan sudah selesai dan peserta umrah sudah di berangkat dan pulang dengan selamat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *