DPRA Sahkan Program Legislasi Prioritas 2022 i

Wakil Ketua II DPR Aceh, Hendra Budian SH mengetuk Palu tanda di sahkan Program Legislasi Aceh pada Sidang Paripurna di gedung DPRA,  Bsnda Aceh,  Rabu 29/12/202. Foto/ist.





JBNN.net- Banda Aceh– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan pembahasan dan pengesahan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022, Rabu 29/12/2021.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian SH mengatakn,  ada 12 Rancangan Qanun yang masuk kedalam daftar Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2022.
Pertama- Rancangan Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
 
Selanjutnya, – Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh No 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe. – Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh.
– Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh No 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. -Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh, – Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh.
– Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh, – Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan, – Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan,-  Rancangan Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan, – Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hendra juga menjelaska. Revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah salah satu yang menjadi “stressing point”.
“Kami di DPR Aceh, merespon cepat atas berbagai isu terkait pelecehan seksual dan kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak yang beberapa waktu terakhir terjadi di Provinsi Aceh yang cukup menyita perhatian kita semua,” tetang Hendra. 
Alhamdulillah,  setelah melalui proses yang panjang, hari ini DPR Aceh telah mengesahkan Revisi Qanun Jinayat ke dalam Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022. 
“Semangat kita untuk memperkuat Syariat Islam serta perang melawan pelaku kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak InsyaAllah akan menemukan jalannya,”paparnya.
” Tentu. kami DPR Aceh akan selalu membutuhkan masukan serta dukungan yang konstruktif dari semua stakeholder untuk menyempurnakan Qanun ini sebagai agenda kita bersama dalam memberi perlindungan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Aceh,”tutupnya. .(akb/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *