DPRA Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Pansus Pertambangan RKT 2025 dan Pengurus KPI Aceh Periode 2024-2027

Irfanusir,Anggota DPRA Fraksi PAN menyampaikan Laporan Pansus(Foto:Dok Ist)

JBNN.Net |  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Sidang Paripurna pada Rabu, 4 September 2024, bertempat di Gedung Utama DPRA, Jalan Tgk. HM Daud Beureueh, Banda Aceh. Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, dan turut dihadiri sejumlah anggota DPRA, Pj Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., anggota Forkopimda Aceh, Kepala SKPA, serta undangan lainnya.

Zulfadhli menyampaikan bahwa berdasarkan rapat paripurna DPRA pada 16 Juli 2024, telah disetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2025. Anggota pansus ini terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi partai di DPRA, sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRA, serta Pasal 99 Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRA. Panitia khusus ini dibentuk dalam rapat paripurna setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah DPRA dan ditetapkan melalui Keputusan DPRA.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Panitia Kerja Rencana Kerja Tahunan DPRA 2025, Dr. Irpannusir, menjelaskan bahwa Panja RKT DPRA dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRA, dengan personel yang diusulkan oleh Alat Kelengkapan DPRA. Panja ini telah disahkan melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 17/P-I/DPRA/2024 pada 25 Juli 2024.

Tujuan penyusunan RKT 2025 adalah untuk merumuskan prioritas kegiatan DPRA yang dapat meningkatkan kinerja, produktivitas, serta peran checks and balances antara DPRA dan Pemerintah Aceh. Irpannusir menambahkan, RKT 2025 akan memuat rincian kegiatan utama yang terbagi dalam tiga masa persidangan, dengan penjabaran lebih rinci setiap bulan berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang DPRA Selain itu tersedianya tolak ukur pembagian tugas yang tepat dan proporsional untuk mengevaluasi penilaian kinerja Alat Kelengkapan DPR Aceh

Tersedianya komitmen terhadap program-program pembangunan daerah yang akan dibiayai melalui APBA pada setiap tahun; dan Mewujudkan efisiensi dan efektivitas perencanaan alokasi sumber daya yang dapat dijadikan pedoman bagi Sekretariat DPR Aceh untuk mendukung optimalisasi peran, tugas dan fungsi DPR Aceh.

Di samping pengesahan RKT, rapat paripurna ini juga membahas pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2024-2027. Anggota Komisi I DPRA, H. Ridwan Yunus, mengumumkan bahwa dari 21 calon yang lulus seleksi, 19 orang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, sementara dua orang lainnya dinyatakan gugur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *