DPRA Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 dan Laporkan Hasil Pansus Minerba-Migas

Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md.,Memimpin Rapat Paripurna DPRA Kamis 25/9/2025(Foto:Dok Ist)

JBNN.net |  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali mencatatkan agenda penting dalam kalender politik daerah. Melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Serba Guna, Kamis (25/9), DPRA resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, sekaligus mendengar laporan Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas, serta menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Persidangan III tahun berjalan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md., didampingi unsur pimpinan dewan. Hadir pula Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, para anggota dewan, unsur Forkopimda, serta tamu undangan dari berbagai kalangan.

Bacaan Lainnya

Kehadiran tokoh-tokoh penting tersebut memberi bobot tersendiri bagi jalannya rapat, menandakan bahwa agenda yang dibahas bukan sekadar formalitas, melainkan pijakan serius bagi arah pembangunan Aceh ke depan.

 

Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS 2025

Agenda utama paripurna adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025. Dokumen penting ini menjadi tonggak sinkronisasi antara Pemerintah Aceh dan DPRA dalam memastikan anggaran publik disusun secara terukur, transparan, serta berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Ketua DPRA dalam sambutannya menegaskan, tercapainya kesepakatan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran DPRA (Banggar). Diskusi, rapat maraton, hingga forum resmi yang digelar berbulan-bulan, menurutnya, telah membuahkan hasil yang patut diapresiasi.

“Kesepahaman ini adalah bukti komitmen bersama untuk menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas. Kami menyampaikan penghargaan tinggi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan,” ujar Ketua DPRA.

Gubernur Aceh dan Ketua DPRA Menandatangani Perubahan KUA-PPAS 2025(Foto:Dok Ist)

 

Laporan Pansus Minerba dan Migas

Paripurna juga menjadi panggung penting bagi Pansus Minerba dan Migas. Dibentuk berdasarkan Keputusan DPRA Nomor 1/DPRA/2025, pansus ini melaporkan hasil kerja enam bulan terakhir yang meliputi investigasi lapangan, dialog dengan masyarakat terdampak, hingga koordinasi dengan instansi terkait di sektor energi dan sumber daya mineral.

Dalam laporannya, pansus menyoroti berbagai persoalan tata kelola pertambangan dan migas yang masih jauh dari harapan. Ketua DPRA menegaskan bahwa rekomendasi pansus tidak boleh berhenti di meja legislatif semata, melainkan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh.

“Minerba dan migas adalah aset strategis Aceh. Tata kelola yang baik akan menghadirkan kesejahteraan, sebaliknya tata kelola yang buruk hanya akan menambah beban masyarakat. Karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera menjalankan rekomendasi pansus,” tegasnya.

Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III

Selain dua agenda besar di atas, rapat paripurna ini juga menjadi momentum formal penutupan Masa Persidangan II dan sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025.

Dalam laporan capaian persidangan sebelumnya, DPRA mencatat berbagai agenda penting telah terlaksana, mulai dari pembahasan sejumlah strategi qanun, pelaksanaan reses anggota dewan, hingga penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024.

Dengan resmi dibukanya Masa Persidangan III, DPRA berharap seluruh agenda tahunan yang telah disusun dapat terlaksana secara terencana, terukur, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Aceh.

Paripurna DPRA kali ini bukan hanya soal dokumen dan laporan, melainkan tentang komitmen. Komitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, memperkuat pengawasan sektor strategis, serta menjaga agar seluruh program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat.

“DPRA tidak akan berhenti pada seremonial. Setiap keputusan, setiap rekomendasi, adalah bagian dari tanggung jawab moral kami kepada masyarakat Aceh. Kami percaya, dengan kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif, Aceh akan mampu menghadirkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan,” tutup Ketua DPRA***.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *