DPRA Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., M.PA., Menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBA 2025 di DPRA(FotoDok Ist)

JBNN.net | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting, yakni Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut berlangsung pada Jumat malam, 26 September 2025, di Ruang Serbaguna DPRA dengan penuh khidmat dan suasana kebersamaan.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., MM, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Hadir pula para anggota DPRA dari berbagai komisi dan fraksi, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, para akademisi, serta mitra kerja eksekutif dan legislatif yang menjadi bagian penting dalam penyusunan serta pengawasan pembangunan daerah.

Kehadiran unsur-unsur tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memastikan setiap langkah kebijakan pembangunan di Aceh dapat berjalan sesuai dengan harapan rakyat.

Pemerintah Aceh, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., M.PA., hadir untuk menyampaikan pidato resmi Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa Perubahan APBA 2025 merupakan instrumen penting dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat Aceh yang terus berkembang.

Ia juga menyampaikan harapan Gubernur Aceh agar pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 dapat berjalan lancar, penuh tanggung jawab, dan segera mendapatkan persetujuan bersama untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh,” pungkasnya.

sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., M.PA. Bersama Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., MM,(Foto Dok Ist)

Secara garis besar, arah kebijakan perubahan APBA 2025 difokuskan pada beberapa prioritas, antara lain:

1. Memenuhi kebutuhan belanja prioritas sesuai dengan visi dan misi Gubernur Aceh;

2. Menyediakan bonus dan penghargaan untuk atlet serta pelatih yang berprestasi dalam ajang PON, Peparnas, maupun MTQ;

3. Menolak usulan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji dan tunjangan CPNS serta formasi PPPK tahun 2025, dengan pertimbangan kemampuan fiskal daerah;

4. Mengakomodasi berbagai kebijakan pembangunan strategis seperti percepatan penurunan angka kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, serta peningkatan daya saing sektor unggulan daerah, khususnya pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Dalam struktur anggaran setelah perubahan, Pemerintah Aceh menyampaikan beberapa penyesuaian pokok, yakni:

Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp10,64 triliun, mengalami penurunan Rp151,45 miliar dibandingkan dengan APBA murni;

Belanja daerah meningkat menjadi Rp11,11 triliun, atau bertambah Rp110,94 miliar dari APBA murni;

Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp472,26 miliar, meningkat signifikan sebesar Rp262,38 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah strategis dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Menurutnya, penyesuaian anggaran ini penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan pembangunan benar-benar sejalan dengan visi dan misi Gubernur Aceh, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Penyesuaian anggaran ini dilakukan agar program dan kegiatan dapat lebih fokus mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur Aceh, serta memastikan arah pembangunan daerah tetap terjaga dengan baik sesuai dinamika kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna yang berlangsung dengan lancar ini ditutup dengan doa bersama,  seluruh proses pembahasan hingga penetapan Rancangan Qanun Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, memberikan manfaat nyata, dan menjawab kebutuhan masyarakat Aceh.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *