JBNN.Net | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh bersama Pemerintah Aceh menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023.pada Rapat Paripurna Selasa Malam 26 September 2023 di Gedung DPRA, Banda Aceh.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Keta DPRA,Safaruddin di hadiri langsung Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki .
Safaruddin menyebut berdasarkan hasil kesepakatan yang dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah menyetujui dan menyepakati bersama <span;>perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023.
“Karena itu sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tatatertib DPRD ditegaskan bahwa lebijakan umum APBD dan PPAS yang telah di sepakati bersama di tanda tangani oleh kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna”,sebutnya
Hal yang sama juga di tegaskan dalam peraturan tata tertib DPRA pasal 16 ayat 7 Peraturan DPRA Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRA tentang kebijakan umum APBA,PPAS
Berbunyinya; kebijakan umum APBA dan perioritas platfon anggaran sementara, yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani kepala Pemerintah Aceh dan pimpinan DPR Aceh dalam rapat paripurna.
Namun dalam Paripurna tersebut baik DPRA maupun Pemerintah Aceh tidak memaparkan rincian angka per angka terkait perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023.





